"Tidak fair, parpol yang mempunyai afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat. Yang tidak punya afiliasi dengan media akan kesulitan akses. Ini perlu diatur," tambahnya.
Baca: 2 Jam Bahas Ekonomi Bersama Jokowi, Jusuf Kalla Hadir Terlambat di Pertemuan KAHMI
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019.
Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.
Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang.
Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Parpol banyak protes karena masa jeda kampanye selama 7 bulan yang dimulai dari pengambilan nomor urut.
Selama kurun waktu 7 bulan sampai tanggal 23 September 2018, KPU bersama dengan sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Pemilu mengantisipasi mengisi kekosongan tersebut.
Untuk mengisi kekosongan itu, KPU menetapkan sejumlah hal. Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang.
Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye dibeli diiklankan calon.
Meskipun iklan diiklan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU. Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan.
Aturan kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan.
KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu.
Apabila tak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu.