Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Pantauan Tribunnews, Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di PN Depok sekitar pukul 10.32 WIB.
Baca: MC Kondang Rina Jo Meninggal Dunia, Jenazah Pertama Kali Ditemukan Sopir Pribadinya
Mengendarai mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu.
Awak media yang sudah menunggu sejak pagi langsung mengabadikan moment kedatangan keduanya.
Anniesa Hasibuan tampak mengenakan kemeja berwarna putih serta kerudung berwarna hitam. Sedangkan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki juga tampak mengenakan kemeja berwarna putih.
Keduanya juga tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Tanpa ekspresi, keduanya langsung digiring oleh petugas menuju ruang tahanan.
Selama berjalan menuju ruang tahanan PN Depok, Anniesa dan Kiki mendapat hujanan dari para korban.
Mereka menangih uang mereka yang diduga digelapakan.
Selain itu, para korban juga berteriak-teriak menghujan keduanya.
Secara terpisah, Andika Surachman kemudian diturunkan dari mobil tahanan.
Andhika tampak mengenakan kemeja putih tanpa balutan rompi tahanan.
Saat dibawa menuju ruang tahanan PN Depok, Andhika mendapat hujatan dari para korbaan. Namun, dengan santai ia hanya esekali menebar senyum.
Sementara itu, perugas kepolisian terus memperketan persidangan bos Firts Travel itu tersebut.
Berdasarkan agenda, persidangan kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.