TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menduga ada persekongkolan jahat yang disengaja antara KPU Pusat, KPU Provinsi Papua Barat, dan KPU Manokwari Selatan untuk mencegah PBB ikut Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Yusril usai sidang ajudikasi antara PBB, Parsindo, dan Partai Idaman di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
“Dalam berita acara KPU Papua Barat dan KPU Manokwari Selatan mengatakan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan serta mengatakan hanya ada 60 anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan. Kami mempertanyakan dari mana munculnya angka 60 karena di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelas ada 51 anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.”
“Itu adalah keterangan palsu untuk tidak meloloskan PBB, itu berarti ada persekongkolan jahat untuk mencegah PBB jadi peserta Pemilu 2019,” ujarnya kepada awak media.
Baca: Hanya Berlangsung 15 Menit, Mediasi PBB dan KPU Gagal
Yusril sendiri mempertanyakan kenapa KPU meloloskan PBB dalam verifikasi faktual dan administrasi sebelum keluarnya keputusan MK tanggal 11 Februari 2018 agar dilakukan verifikasi ulang terkait adanya daerah otonomi baru hasil pemekaran.
Sementara Yusril menjelaskan bahwa amanat dari SK KPU Nomor 227 mengatakan daerah yang sudah dinyatakan lolos dalam verifikasi sebelum keputusan MK tersebut maka tidak perlu lagi melaksanakan verifikasi dan statusnya sesuai verifikasi sebelum putusan MK.
PBB dinyatakan lolos verifikasi faktual dan administrasi di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak yang merupakan daerah otonomi baru.
“Dalam rapat pleno bersama KPU Papua Barat, Ketua KPU Pegunungan Arfak menyatakan bahwa PBB lolos tanpa perlu lagi mengikuti verifikasi. Sedangkan Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB tidak lolos setelah mereka juga mengatakan telah melakukan verifikasi ulang setelah putusan MK, tapi nyatanya verifikasi itu tidak pernah dilakukan KPU.”
“Anehnya juga saat penandatanganan berita acara (BA) Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB belum lolos seleksi (BMS) namun Ketua KPU Papua Barat menyatakan memenuhi syarat (MS). Tapi saat rapat pleno malah PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS) oleh KPU,” pungkasnya.