TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Pura Group, Jacobus Busono tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Rencananya, Jacobus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
"Jacobus Busono, Saksi untuk IA (Imas Aryumningsih) tidak hadir," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Menurut Priharsa, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jacobus.
Diduga, keterangan Jacobus sangat diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Imas.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang. Namun, belum ditentukan waktunya," jelas Priharsa.
Baca: KPK Periksa Petinggi Perusahaan Swasta untuk Kasus Suap Bupati Subang
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.