News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa KPK untuk Bupati Subang, Komisaris PT Pura Group Mangkir

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Pura Group, ‎Jacobus Busono tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

Rencananya, Jacobus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

"Jacobus Busono, Saksi untuk IA (Imas Aryumningsih)‎ tidak hadir," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Menurut Priharsa, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jacobus.

Diduga, keterangan Jacobus sangat diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Imas.

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang. Namun, belum ditentukan waktunya," jelas Priharsa.

Baca: KPK Periksa Petinggi Perusahaan Swasta untuk Kasus Suap Bupati Subang

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.

Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini