News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pilkada di Sultra

Ditangkap KPK, Walikota Kendari dan Cagub Sultra Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (1/3/2018). KPK mengamankan total 4 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya, Asrun (ASR), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan ‎ setelah hasil gelar perkara atas OTT di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa, (27/2/2018).

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji oleh Walikota Kendari (ADP) secara langsung bersama-sama dengan lainnya," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Baca: KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Kendari

Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menjerat ‎tersangka lain yakni Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Sementara itu, sebenarnya tim satgas KPK mengamankan 12 orang dalam operasi tangkap tangan kali ini. Namun hanya lima orang yang dibawa ke kantor KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini