Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi polemik soal penghentian penyelidikan kasus korupsi jika pelakunya mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara.
Menurut Prasetyo, pihaknya akan tetap melakukan penindakan hukum pidana meskipun pelakunya mengembalikan uang yang dikorupsi.
Baca: PDIP Latih Manager Kampanye Gaungkan Nama Jokowi
Prasetyo menjelaskan, hal itu tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi yang menyebut sejak ditemukan ada penyimpangan administrasi, diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.
"Tapi kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara ya kita lakukan penindakan hukum, hukum represif," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Baca: Ketua DPR Minta Polri Kejar Otak Di Balik Kelompok Penyebar Hoaks Muslim Cyber Army
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran administrasi, maka akan diselesaikan secara administrasi.
"Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi secara kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata negara ada yang dirugikan nah itu yang akan ditindak," tegas Prasetyo.
Baca: Buwas Beberkan Keberhasilannya Bangun Laboratorium Narkotika Hingga Pusat Pengembangbiakan Anjing
Prasetyo juga menekankan, semua pelanggaran akan ditindak sesuai porsinya masing-masing.
Untuk pelanggaran administrasi akan ditindak secara administrasi.
Sedangkan, untuk pelanggaran pidana akan dilakukan proses pidana.
"Masuk ke balik jeruji besi," jelas Prasetyo.