TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman masih bisa tersenyum meskipun kedua tangannya di borgol saat digiring petugas dari ruang sidang ke tahanan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3/2018) siang.
Senyum kecil masih terpancar di wajah Andika.
Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan
Ketua Majelis Hakim Sobandi menskors sidang selama setengah jam Senin (5/3/2018) siang pukul 13.30 usai memeriksa 3 saksi dari 6 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan akan dimintai keterangannya dalam sidang ke 3 ini.
Berbeda dengan Andika, istrinya Anniesa Hasibuan dan adik Anniesa, Kiki, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut tidak diborgol saat digiring petugas dari ruang sidang ke tempat tahanan di Pengadilan Negeri Depok.
Baca: Yakinkan Para Agen, Bos First Travel Buat Seminar dan Pamer Penghargaan Di Hotel Berbintang
Keduanya juga kelihatan juga cukup tenang.
Sebelumnya setelah mendengarkan tiga dari enam orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangannya dalam sidang ke 3 kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018), Ketua Majelis Hakim Sobandi juga meminta kuasa hukum atau para terdakwa memberi tanggapan.
Tanggapan atas keterangan para saksi akhirnya disepakati diberikan langsung oleh terdakwa yakni Anniesa Hasibuan.
Dalam tanggapannya Anniesa mengatakan bahwa biaya tambahan atau carter kepada para calon jemaah umrah diberlakukan karena kendala visa pada Mei 2017.
Baca: Dewi Tertarik Jadi Agen First Travel Karena Harga Murah dan Ada Fee Rp 200 Ribu
"Untuk refund sudah dibayarkan secara bertahap, tapi memang sya belum kroscek ke agen," kata Anniesa kepada majelis hakim.
Ia mengatakan setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalahyang menanggung biayanya.
"Kami yang menanggung biayanya dari pihak manajemen," kata Anniesa.