Mengenai kesaksian agen atas nama Dewi yang mengatakan dana umrah disetor perorang, Anniesa membantahnya.
"Di bundel satu grup oleh dia jadi sekaligus," katanya.
Anniesa menjelaskan di perjanjian dengan agen dalam syarat keterangan perjanjian umrah promo (SKUP) ada ketentuan reschedule sampai 5 kali.
"Jadi pengunduran waktu atau reschedule bisa sampai 5 kali ada di SKUP," katanya.
Menurutnya selama 7 tahun, First Travel tidak memakai artis.
"Tapi pada tahun ke 8 atau 2017, baru pake artis," katanya.
Ia menambahkan tertundanya jemaah berangkat karena masalah visa diboikot sehingga ada kerugian besar di First Travel.
Baca: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU
"Maka terjadi perjanjian kerjasama 18 juli 2017 dengan Kementerian Agama dan OJK. Dan sudah kami sampaikan bahwa yang tertunda akan diberangkatkan November 2017. Ini juga sudah di rilis di web ojk," katanya.
Mengenai utang First Travel di Arab Saudi, Anniesa menjelaskan vendor di Saudi sudah dibayarkan pihaknya sebesar 75 persen lebih.
"Untuk penambahan biaya pilihan jemaah, di ramadan merupakan opsi dan bukan wajib. Jadi jika yang menambahkan akan diberangkatkan November 2017. Yang tidak tetap akan diberangkatkan di jadwal ulang," kata Anniesa.
Sebelumnya tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.
Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah yakni sekitar Rp 11 Juta.
"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200 ribu per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang daftar," kata Dewi seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim.