TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman masih bisa tersenyum meskipun kedua tangannya di borgol saat digiring petugas dari ruang sidang ke tahanan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3/2018) siang.
Senyum kecil masih terpancar di wajah Andika.
Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan
Ketua Majelis Hakim Sobandi menskors sidang selama setengah jam Senin (5/3/2018) siang pukul 13.30 usai memeriksa 3 saksi dari 6 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan akan dimintai keterangannya dalam sidang ke 3 ini.
Berbeda dengan Andika, istrinya Anniesa Hasibuan dan adik Anniesa, Kiki, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut tidak diborgol saat digiring petugas dari ruang sidang ke tempat tahanan di Pengadilan Negeri Depok.
Baca: Yakinkan Para Agen, Bos First Travel Buat Seminar dan Pamer Penghargaan Di Hotel Berbintang
Keduanya juga kelihatan juga cukup tenang.
Sebelumnya setelah mendengarkan tiga dari enam orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangannya dalam sidang ke 3 kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018), Ketua Majelis Hakim Sobandi juga meminta kuasa hukum atau para terdakwa memberi tanggapan.
Tanggapan atas keterangan para saksi akhirnya disepakati diberikan langsung oleh terdakwa yakni Anniesa Hasibuan.
Dalam tanggapannya Anniesa mengatakan bahwa biaya tambahan atau carter kepada para calon jemaah umrah diberlakukan karena kendala visa pada Mei 2017.
Baca: Dewi Tertarik Jadi Agen First Travel Karena Harga Murah dan Ada Fee Rp 200 Ribu
"Untuk refund sudah dibayarkan secara bertahap, tapi memang sya belum kroscek ke agen," kata Anniesa kepada majelis hakim.
Ia mengatakan setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalahyang menanggung biayanya.
"Kami yang menanggung biayanya dari pihak manajemen," kata Anniesa.
Mengenai kesaksian agen atas nama Dewi yang mengatakan dana umrah disetor perorang, Anniesa membantahnya.
"Di bundel satu grup oleh dia jadi sekaligus," katanya.
Anniesa menjelaskan di perjanjian dengan agen dalam syarat keterangan perjanjian umrah promo (SKUP) ada ketentuan reschedule sampai 5 kali.
"Jadi pengunduran waktu atau reschedule bisa sampai 5 kali ada di SKUP," katanya.
Menurutnya selama 7 tahun, First Travel tidak memakai artis.
"Tapi pada tahun ke 8 atau 2017, baru pake artis," katanya.
Ia menambahkan tertundanya jemaah berangkat karena masalah visa diboikot sehingga ada kerugian besar di First Travel.
Baca: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU
"Maka terjadi perjanjian kerjasama 18 juli 2017 dengan Kementerian Agama dan OJK. Dan sudah kami sampaikan bahwa yang tertunda akan diberangkatkan November 2017. Ini juga sudah di rilis di web ojk," katanya.
Mengenai utang First Travel di Arab Saudi, Anniesa menjelaskan vendor di Saudi sudah dibayarkan pihaknya sebesar 75 persen lebih.
"Untuk penambahan biaya pilihan jemaah, di ramadan merupakan opsi dan bukan wajib. Jadi jika yang menambahkan akan diberangkatkan November 2017. Yang tidak tetap akan diberangkatkan di jadwal ulang," kata Anniesa.
Sebelumnya tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.
Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah yakni sekitar Rp 11 Juta.
"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200 ribu per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang daftar," kata Dewi seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim.
Dewi mengaku akhirnya menjadi agen sejak Desember 2015.
"Kami kemudian mendapat pembekalan sebagai agen beberapa kali oleh Andika, ibu Anniesa dan juga Kiki, di Kuningan," katanya.
Sejak menjadi agen hingga 2017, kata Dewi ada 671 calon jemaah yang mendaftar ke pihaknya.
"Mereka semua tertarik jadi calon jemaah karena harga yang ditawarkan murah yakni hanya sekitar Rp 14,3 Juta," katanya.
Dewi mengatakan sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini.
Sementara sisanya kata Dewi sudah sempat berangkat sebelumnya.
"Itu pun saya mendesak beberapa kali ke First Travel dan dana pribadi saya terpakai juga untuk berangkatkan jemaaah karena beban moril saya sebesar sekitar Rp 150 Juta," katanya.
Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya Martono dan Tri Suheni.
Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.
"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.
Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang.
Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Dengan Tangan Diborgol, Bos First Travel Tetap Tersenyum Saat Digiring Petugas