News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Kelompok MCA Bermotif Politik, Diduga Ingin Melakukan Kudeta terhadap Pemerintahan Lewat Medsos

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatgas Nusantara Mabes Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) dan Wakasatgas Brigjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengungkapan Jaringan Penyebar Isu Penganiayaan Ulama di Rupatama Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/3). Polri melalui Satgas Nusantara menyebut Muslim Cyber Army (MCA) dan eks kelompok Saracen adalah penyebar isu penyerangan terhadap ulama beberapa waktu lalu, dan dari 45 peristiwa yang ditemukan 42 diantaranya hoax. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, Bobby memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, sehingga bisa membuat akun palsu di Facebook untuk memviralkan konten-konten hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Bobby juga membuat tutorial kepada anggota grupnya cara membuat akun FB palsu yang seolah-olah asli," ujar Fadil.

Menurut Fadil, Bobby mengajari cara membuat akun palsu secara meyakinkan, sehingga tidak terkena suspend.

Selain itu, Bobby juga me-report akun-akun yang dianggap lawan MCA agar dinonaktifkan oleh Facebook.

"Mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulannya," kata Fadil.

Bobby menyebarkan konten ujaran kebencian, hoaks, dan diskriminasi SARA melalui dua akun Facebook, Bobby Siregar dan Bobby Gustiono.

Konten tersebut disebarkan ke berbagai grup Facebook yang dia ikuti.

Diketahui, Bobby mengikuti lebih dari 50 group di Facebook.

Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti dua buah ponsel beserta SIM card.

Dari perangkat yang disita, petugas menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam berbagai bentuk untuk disebarkan di media sosial.

"Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," kata Fadil.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum. (Tribun Network/dit/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini