Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi punya penilaian tersendiri soal kondisi rumah tahanan (rutan) Merah Putih KPK. Kurang lebih dua bulan ia mendekam di sana.
Menurutnya, bangunan rumah tahanan KPK sudah cukup bagus. Namun, masih banyak kekurangannya.
"Contoh, sirkulasi udara enggak benar," ucap Fredrich Yunadi, ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018.
Baca: Beberkan Bukti Kekayaan, Fredrich Yunadi Sebut 16 Ring Terpasang di Jantungnya
Baca: Fredrich Yunadi Berdebat dengan Istrinya setelah Ancam Mogok Sidang, Anak Jadi Penengah
Baca: Setya Novanto Cecar Ponakanya Soal Aliran Uang e-KTP
Baca: Kemenristekdikti dan PPI se-Dunia Gelar Pameran Beasiswa untuk Studi di Luar Negeri
Baca: Solar dan Premium Tak Akan Naik Hingga 2019, Menteri ESDM Singgung Soal Pemilu
Fredrich juga menyoroti soal Pasal 60 yang menyatakan keluarga boleh menenguk kapapun. Nyatanya, lanjut dia, keluarga dibatasi hanya seminggu dua kali berjunjung selama kurang lebih dua jam.
"Terus kita kan boleh menerima makanan, meskipun makanan itu diperiksa. Ternyata enggak. Makanan bolehnya hanya Senin dan Kamis, dan cuma boleh kurang lebih dua piring. Sangat dibatasi, tidak berprikemanusiaan," keluhnya.
Fredrich menegaskan pihak rumah tahanan wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang tata cara di Rumah Tahanan.
Menurutnya, KPK masih menjalankan Peraturan Menteri tahun 2015 yang ditandatangani oleh Amir Syamsudin.
"Peraturan Pemerintah kan jauh lebih tinggi. Saya Imbau tolong menteri kehakiman dan Dirjen PAS wajib taat, tunduk pada Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999. Kalau tidak setuju, ganti PP nya," tambahnya.(*)