News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluh Kesah Fredrich Yunadi Mendekam di Rutan KPK, Soal Makan Dianggapnya Tak Berprikemanusiaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak eksepsi Fredrich Yunadi . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi punya penilaian tersendiri soal kondisi rumah tahanan (rutan) Merah Putih KPK. Kurang lebih dua bulan ia mendekam di sana.

Menurutnya, bangunan rumah tahanan KPK sudah cukup bagus. Namun, masih banyak kekurangannya.

"Contoh, sirkulasi udara enggak benar," ucap Fredrich Yunadi, ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018.

Baca: Beberkan Bukti Kekayaan, Fredrich Yunadi Sebut 16 Ring Terpasang di Jantungnya

Baca: Fredrich Yunadi Berdebat dengan Istrinya setelah Ancam Mogok Sidang, Anak Jadi Penengah

Baca: Setya Novanto Cecar Ponakanya Soal Aliran Uang e-KTP

Baca: Kemenristekdikti dan PPI se-Dunia Gelar Pameran Beasiswa untuk Studi di Luar Negeri

Baca: Solar dan Premium Tak Akan Naik Hingga 2019, Menteri ESDM Singgung Soal Pemilu

Fredrich ‎juga menyoroti soal Pasal 60 yang menyatakan keluarga boleh menenguk kapapun. Nyatanya, lanjut dia, keluarga dibatasi hanya seminggu dua kali berjunjung selama kurang lebih dua jam.

"Terus kita kan boleh menerima makanan, meskipun makanan itu diperiksa. Ternyata enggak. Makanan bolehnya hanya Senin dan Kamis, dan cuma boleh kurang lebih dua piring. Sangat dibatasi, tidak berprikemanusiaan," keluhnya.

Fredrich menegaskan pihak rumah tahanan wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang tata cara di Rumah Tahanan.

Menurutnya, KPK masih menjalankan Peraturan Menteri tahun 2015 yang ditandatangani oleh Amir Syamsudin.

"Peraturan Pemerintah kan jauh lebih tinggi. Saya Imbau tolong menteri kehakiman dan Dirjen PAS wajib taat, tunduk pada Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999. Kalau tidak setuju, ganti PP nya," ‎tambahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini