TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan memeriksa pilot helikopter yang digunakan pasangan pengantin untuk melakukan prewedding.
Diketahui, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jika helikopter tersebut disewakan senilai Rp 120 juta kepada pasangan itu oleh oknum kepolisian tanpa ada izin, di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan anggota Polri yang menjadi pilot helikopter itu telah ditarik ke Mabes Polri, untuk diperiksa oleh jajaran Propam Polri.
"Pilotnya sudah ditarik ke Mabes, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya akan disampaikan nanti apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau pidana," ujar Setyo, di Boutique Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan akan memeriksa semua pihak yang terlibat, dan bila terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Ia turut menyayangkan muncul oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari penyewaan helikopter itu.
Menurutnya, Polri memiliki alur administrasi serta ada perizinan melalui atasan. Sehingga tidak benar, apabila melakukan segala sesuatu atas keinginan oknum tersebut sendiri.
"Itu kan penggunaan fasilitas yang tidak tepat. Kalau ada pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan, ini sangat disayangkan karena itu tidak betul. Prosedur apa pun tidak benar jika menggunakan fasilitas dinas polri untuk (sesuatu) yang bukan tugas Polri," kata Setyo.
"Kita kan ada administrasinya. Jadi tidak serta merta dengan tanpa perintah dia melakukan sendiri. Polri ini kan ada jalur komandonya," katanya.