News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Terorisme

Keluarga Tak Ingin Baasyir Dipenjara, Maunya Dirawat di Rumah Saja

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM

"Sudah jelas kok bahwa akan dipindahkan," ucap mantan Panglima TNI 1997 ini.

Baca: Sebut 90 Persen Kepala Daerah Petahana Diduga Korupsi, Agus Rahardjo Dianggap Belum Matang

Ia mengatakan pemindahan terpidana yang divonis 15 tahun penjara itu, tidak bisa terburu-buru.

Pihaknya, ujar Wiranto, perlu mengetahui tempat dan fasilitas serta tenaga kesehatan lapas yang dituju telah sesuai.

"Nanya sama polisi nanti kumham. Pemindahannya gimana, tempatnya bagus apa nggak, penjagaannya gimana, prosedurnya bagaimana, makannya di sana bagaimana, dokternya bagaimana. Enggak terus tiba-tiba, saya perintahkan besok. Kalau enggak siap gimana? Jadi tunggu, sabar," ujar Wiranto.

Pendiri Partai Hanura ini meminta agar pembahasan terkait pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu, selesai.

"Itu sudah, itu sudah (pemindahan) Abu Bakar Baasyir sudah selesai, tinggal dipindahkan saja ke Jawa Tengah," ujar Wiranto.

Abubakar Baasyir diputuskan pemerintah dipindahkan ke lapas deket rumah keluarga di Jawa Tengah dengan pertimbangkan konsep kemanusiaan dan faktor hukum dan keamanan.

"Sehingga di satu sisi aspirasi untuk memerhatikan kemanusiaan itu iya, dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi.

Tapi aspek hukumnya harus dijalani dari pendekatan hukum memang tak mungkin dengan cara yang lain," kata Wiranto.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tim Pengacara Muslim (TMP) menegaskan kliennya tidak akan pernah mengacukan grasi karena Abu Bakar Baasyir tidak pernah merasa bersalah.

"Tidak akan meminta grasi, karena sesuai Undang-undang Grasi harus didahului dengan pernyataan bersalah, dan beliau menyatakan sampai hari ini saya tidak bersalah," ujar Muhammad Mahendradatta, Koordinator TMP.

Menurut Mahendradatta, kliennya menolak terkait intensitas pemindahan dari satu lembaga pemasyarakatan ke lembaga pemasyarakatan lainnya.

"Tentu beliau menolak kalau pindah-pindah lapas, pindah-pindah lapas itu sudah pernah dan sering dilakukan, jangan diutarakan sebagai kayak baru," ujar Mahendradatta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini