News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dokter Bimanesh Minta Perawat Pasang Infus Anak-anak ke Tangan Setya Novanto

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Warta Kota/Henry Lopulalan

Dr Michael Chia Cahaya menjawab, Setya Novanto belum datang hanya Fredrich selaku pengacara yang datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun ia menolak permintaan Fredrich karena belum memeriksa Setya Novanto.

Atas penolakan itu, dr Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal, dia bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu, dr Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

Padahal, terdakwa belum memeriksa Novanto dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani dia sebelumnya dari RS Premier Jatinegara.

Sebab, memang tidak ada surat rujukan untuk dilakukan rawat inap terhadap Novanto di rumah sakit lain.

Dan pada pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau.

Dia langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai surat pengantar rawat inap yang dibuat oleh dr Bimanesh.

Setelah itu, dr Bimanesh memerintahkan perawat Indri Astuti agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang.

Bimanesh memintanya diganti dengan surat pengantar dari Poli yang diiisi oleh terdakwa untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap.

Padahal, sore itu bukan jadwal praktik dr Bimanesh.

Atas perbuatannya itu, dr Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Bimanesh selaku terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Rencananya, sidang lanjutan kasus dr Bimanesh Sutarjo dilanjutkan pada Jumat 23 Maret 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini