TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Satuan Tugas (Wakasatgas) Pangan Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, kasus importir yang mengirimkan delapan kontainer bawang putih ke Pasar Kramatjati Jakarta Timur akan diusut hingga ke pengadilan.
"Kita harapkan itu ditangani secara tuntas untuk bisa dibawa ke pengadilan," kata Agung saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Jumat (9/3/2018).
Pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait oknum yang diduga terlibat pengiriman bawang putih tersebut.
"Satgas Pangan Polri bersinergi dengan seluruh lembaga dan kementerian untuk menangani persoalan pangan," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi di Pasar Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat (2/3/2018).
"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag RI Veri Anggrijono.
Awalnya, Ditjen PTKN Kemendag RI mengawasi post border terhadap salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati.
Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih.
Dugaan pelanggaran impor itu disinyalir akibat semakin tinggi harga bawang putih di pasaran sejak pekan kedua Februari 2018.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan luas lahan pertanian bawang putih mencapai 2.407 hektare pada 2016 atau menurun sebesar 6,09 persen dibanding 2015 yang seluas 2.563 hektare.