TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, mengimbau imam besar FPI Rizieq Shihab tak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Ditanya alasannya, Dhani bilang jika pulang, Rizieq bisa ditangkap polisi.
"Kalau tanggapan saya memang Habib Rizieq jangan pulang, gitu saja. Ya kalau pulang nanti bisa seperti saya, dikriminalisasi," kata Dhani di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Hari ini adalah proses pelimpahan tahap kedua Dhani, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dhani tampak santai pada proses penyerahan berkas tahap kedua oleh Polres Jakarta Selatan kepada Kejari Jakarta Selatan.
Baca: Usai Diperiksa 3,5 Jam di Kejari Jaksel, Ahmad Dhani Tidak Ditahan
Mengenakan peci hitam yang selaras dengan warna kausnya, pentolan band Dewa 19 itu lebih banyak tersenyum di depan para wartawan.
Ketika diwawancarai pun ia masih menunjukkan perangai santai.
"Ini jelas kriminalisasi, jelas, kalau menurut saya," ujar Dhani di Mapolres Jakarta Selatan.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ahmad Dhani Imbau Rizieq Shihab Jangan Pulang