News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPK Enggan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Dikaitkan dengan Unsur Politis

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) berbincang dengan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 3 orang tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufih Rahman serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Miliar terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalam pengusutan kasus calon kepala daerah yang diduga terjerat korupsi tidak ada unsur politis.

Hal tersebut terkait dengan rencana KPK mengumumkan status tersangka para calon kepala daerah dalam waktu dekat.

"Tidak ada hubunganya itu ya. KPK memang tidak punya kewenangan apapun terkait yang disampaikan itu. Yang menjadi kewenangan kita pencegahan dan penindakan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).

Baca: Muncul Dugaan Peretasan Data dibalik Misteri Raibnya Saldo 87 Nasabah BRI

Menurut Febri, pihak yang saat diusut oleh KPK adalah calon kepala daerah yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Menurutnya, berdasarkan UU KPK Nomor 11 tahun 2003, penyelanggara negara merupakan kewenangan KPK.

"Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah. Yang diproses kepala KPK adalah penyelenggara negaranya, jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelengara negaralah yang kemudian menjadi kewenangan KPK," jelas Febri.

Bagi Febri, hanya kebetulan saja calon tersangka dari KPK berstatus sebagai calon kepala daerah.

Sejauh ini, pihaknya hanya mendasarkan pada kecukupan alat bukti.

"Dia kebetulan adalah calon kepala daerah dan kebetulan punya posisi yang lain itu diluar domain kami," sambung Febri.

Seperti diketahui, pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3/2018).

Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Baca: Irvanto Mengaku Terima Duit Rp 30 Juta untuk Pindah Dapil Caleg Golkar

Seusai rapat, Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini