Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalam pengusutan kasus calon kepala daerah yang diduga terjerat korupsi tidak ada unsur politis.
Hal tersebut terkait dengan rencana KPK mengumumkan status tersangka para calon kepala daerah dalam waktu dekat.
"Tidak ada hubunganya itu ya. KPK memang tidak punya kewenangan apapun terkait yang disampaikan itu. Yang menjadi kewenangan kita pencegahan dan penindakan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).
Baca: Muncul Dugaan Peretasan Data dibalik Misteri Raibnya Saldo 87 Nasabah BRI
Menurut Febri, pihak yang saat diusut oleh KPK adalah calon kepala daerah yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Menurutnya, berdasarkan UU KPK Nomor 11 tahun 2003, penyelanggara negara merupakan kewenangan KPK.
"Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah. Yang diproses kepala KPK adalah penyelenggara negaranya, jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelengara negaralah yang kemudian menjadi kewenangan KPK," jelas Febri.
Bagi Febri, hanya kebetulan saja calon tersangka dari KPK berstatus sebagai calon kepala daerah.
Sejauh ini, pihaknya hanya mendasarkan pada kecukupan alat bukti.
"Dia kebetulan adalah calon kepala daerah dan kebetulan punya posisi yang lain itu diluar domain kami," sambung Febri.
Seperti diketahui, pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3/2018).
Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Baca: Irvanto Mengaku Terima Duit Rp 30 Juta untuk Pindah Dapil Caleg Golkar
Seusai rapat, Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.