News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Dalami Aktor di Balik Tiga Mahasiswa asal Surabaya Peretas Sistem Elektronik di 44 Negara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tiga orang peretas atau hacker dihadirkan pada rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dalami dalang di balik tiga mahasiswa asal Surabaya yang melakukan peretasan 3.000 sistem elektronik dan situs internet 44 negara.

"Masih kita dalami. Kalau bicara kemungkinan ada (dalang, -red), tapi masih kita dalami," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Subdirektorat Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Polrestabes Surabaya meringkus tiga tersangka pelaku peretasan sekitar 3.000 sistem elektronik dan situs internet di 44 negara.

Tersangka berinisial AN (21), ATP (21), dan KRS (21) berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur. Mereka melakukan peretasan sejak 2017.

Baca: 3 Mahasiswa Stikom yang Meretas Ratusan Website Jadi Pembicaraan Hangat di Kampus

Roberto menerangkan, para tersangka menggunakan metode SQL Injection melalui bahasa pemrograman untuk melakukan peretasan. Ketiga pelaku merupakan anggota komunitas peretasan Surabaya Black Hat.

Dalam pengungkapan kasus, polisi mendapatkan informasi dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI dan Internet Crime Complaint Center atau IC3 yang berpusat di New York, AS, mengenai peretasan yang dilakukan di Indonesia.

Kemudian, polisi menangkap tiga tersangka di Surabaya, Minggu (11/3/2018). Namun, terdapat tiga tersangka lain, yang tengah dilakukan pengejaran. Mereka juga anggota dari SBH.

Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini