News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPK Bantah Sengaja Jegal Langkah Cagub Maluku Utara di Pilkada

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) bersama Sekjen PPP Asrul Sani (kanan) berjabat tangan dengan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kanan) dan Rivai Umar (kedua kiri) di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (26/12/2017). PPP resmi mengusung pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar sebagai bakal calon Gubenur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan gubernur (pilgub) Provinsi Maluku Utara (Malut). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah bahwa pihaknya sengaja menjegal langkah Ahmad Hidayat Mus dalam Pilkada Gubernur Maluku Utara.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun 2009, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Padahal Ahmad merupakan calon gubernur Maluku Utara yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar dan diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, menyebutkan bahwa yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum.

"Ini sudah kasus lama, bukan kita menargetkan orang tertentu untuk menghalang-menghalangi, misalnya kesempatan beliau untuk menjadi gubernur, tidak," ujar  Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2018).

Laode juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat untuk menggagalkan penyelenggaraan Pilkada 2018.

"Jadi kita umumkan (tersangka) itu tidak ada maksud sama sekali untuk menggagalkan pesta demokrasi. Jadi kita sama iramanya dengan pemerintah. Masa kita harus menunggu tiga bulan lagi sampai sudah jadi (Gubernur)," tambah Laode.

Seperti diketahui, selain Ahmad, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mustafa (ZM).  ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014. 

Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong itu fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini