Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.
Baca: Sudah Tahu Belum? Inilah Alasan Kenapa Kotak Pizza Berbentuk Persegi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki menerangkan, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia per tanggal 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang.
"Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/3/2018).
Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana.
"Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan," ujar Mardjoeki.
Termasuk 13 narapidana kasus korupsi mendapat remisi di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940. Menurut Madjoeki, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Aturan pemberian remisi sesuai Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menjelaskan, bahwa pemberian remisi adalah Hak Warga Binaan.
Remisi Nyepi diberikan bertujuan untuk untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperaan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
"Pemberian remisi nyepi tahun 2018 telah meghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 316.638.000,-. Dengan perincian Rp. 314.874.000,- dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp. 1.764.000,- dari 5 orang narapidana RKII yang langsung bebas pada hari raya Nyepi," ujarnya.
Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.