Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri menegaskan pemerintah Indonesia telah optimal dalam mengupayakan pembebasan terhadap TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
"Jadi dari sisi kalau dilihat statistiknya ini kan usaha pemerintah udah luar biasa," ujar Hanif, saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya 79 dari 102 TKI yang berhasil dibebaskan dari tuntutan tersebut.
Baca: Pernikahan Bermahar Rp 1,4 Miliar Eks Pejabat Berumur 71 Tahun dengan Mahasiswi Diambang Perceraian
Meskipun ada 3 TKI lainnya termasuk Zaini yang telah dieksekusi mati oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.
Kemudian 20 TKI lainnya masih dibayangi ancama hukuman mati lantaran proses hukum masih dilanjutkan.
"Dari 102 yang terancam hukuman mati, 79 kemudian kita bebaskan dari hukuman mati itu," tegas Hanif.
Saat ditanya terkait apa saja kasus yang menjerat 20 TKI yang tersisa itu, Hanif menyebut salah satunya pidana pembunuhan, seperti yang dituduhkan terhadap TKI yang baru saja dieksekusi mati, Zaini Misrin.
"Macam-macamlah (kasusnya), biasanya kalau ancaman hukuman mati ya biasanya pidana-pidana misalnya kayak kasus Zaini Misrin, pembunuhan," kata Hanif.
Pemerintah pun terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI yang tersisa tersebut.
Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan membahas masalah eksekusi mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin di hadapan Komisi IX DPR RI.
Dalam raker tersebut ia menjelaskan upaya pemerintah telah optiman dalam pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi para TKI di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Bahkan Zaini dieksekusi saat pemerintah Indonesia sedang mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis mati tersebut.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah meminta tinjauan ulang, eksekusi mati tetap dilakukan.