News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengurus Golkar Masih Bujuk Mahyudin Untuk Lepaskan Jabatan Wakil Ketua MPR

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji saat menjadi menjadi pembicara dalam diskusi polemik bertema Beringin Diterpa Angin di Jakarta, Sabtu (25/11/2017). Diskusi tersebut membahas mengenai kondisi Partai Golkar paska penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Sarmuji, mengungkapkan bahwa hingga kini internal Golkar masih mencoba membujuk Mahyudin untuk meletakkan jabatan Wakil Ketua MPR.

"Mahyudin sedang diajak bicara terus menerus sehingga beliau legowo untuk melepas kursi wakil ketua MPR," ungkap Sarmuji di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Golkar memutuskan mengganti Mahyudin dari posisi Wakil Ketua MPR dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Namun Mahyudin menolak.

Terkait hal tersebut, Sarmuji mengungkapkan bahwa pergantian jabatan Wakil Ketua MPR ini bukan karena kesalahan Mahyudin. Namun hanya pergantian biasa.

"Penugasan partai itu tidak hanya saja ketika seseorang itu mempunyai kesalahan. Jangan sampai ada kesan, salah saya apa sehingga saya diganti? Tidak," ungkap Sarmuji.

Titiek dipilih untuk menggantikan Mahyudin karena faktor representasi keterwakilan perempuan di parlemen. Menurutnya hingga kini, belum ada pimpinan MPR/DPR yang berasal dari kalangan perempuan.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

Seperti diketahui, pleno Partai Golkar menyetujui Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto untuk mengisi kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggantikan Mahyudin.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, forum setuju atas keputusan yang diambil Ketua Umum Airlangga Hartarto dalam rapat pleno yang digelar di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (18/3) malam.

Namun Mahyudin menolak dengan alasan mematuhi aturan yang ada dalam UU MD3.

Dalam Pasal 17 UU MD3 disebutkan pergantian posisi pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini