PKTD atau program Padat Karya Tunai di Desa saat ini sangat genjar dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Padat karya tunai sendiri merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, agar lebih produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal demi memberikan tambahan upah atau pendapatan, mengurangi kemisikinan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Program ini tak dijalanankan begitu saja. Ada banyak hal yang ternyata mendasari dijalankannya program ini.
Semuanya bermula dari rapat terbatas tanggal 18 Oktober 2017. Pemerintah memutuskan pemanfaatan Dana Desa dan berbagai program Kementerian/Lembaga yang ditujukan ke Desa harus dilakukan dengan model pada karya.
Dari situ dilakukan Rapat Terbatas pada tanggal 3 November 2017, diputuskan bahwa penciptaan kesempatan kerja di Desa dan peningkatan tambahan upah atau pendapatan bagi masyarakat desa dilakukan dengan Padat Karya Tunai dan swakelola.
Kemudian pelaksanaan program Kementerian atau Lembaga di daerah, khususnya desa perlu diarahkan untuk mendukung Padat Karya Tunai di desa. Juga meningkatkan pelatihan dan pendampingan dalam mengembangkan potensi Desa, serta menyederhanakan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa.
Selain itu pada Rakot Tingkat Menteri tanggal 8 Desemeber 2017, telah diputuskan bahwa prioritas lokasi Padat Karya Tunai di Desa pada tahun 2018 akan dilakukan pada 1000 desa di 100 kabupaten yang sebelumnya diusulkan Bappenas bersama TNP2K.
Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja dan memberikan tambahan upah atau pendapatan bagi masyarakat desa, yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan Kementerian atau Lembaga demi mendukung pelaksanan Pada Karya Tunai Di Desa.
Tak hanya itu saja, peran serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program ini, yang tak hanya demi kegiatan pembagunan infrastruktur, tetapi juga kegiatan pemberdayaan bersifat produktif dan berkelanjutan dengan melibatkan BUMDes, Koperasi dan UMKM.
Nanti, pengoptimalan peran Pendamping Desa dilakukan dalam mendukung pelaksaan Padat Karya Tunai di Desa. Serta pengoptimalan peran aparat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perangkat pemerintah desa dan masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan pelaksaan padat karya tunai di desa.