Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap, Dian Muljadi, istri bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Dian akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia yang diproduksi oleh perusahaan Rolls Royce Plc untuk tersangka Emirsyah Satar.
Baca: Demokrat Minta PDIP Tidak Menarik-narik Pihak Lain yang Tidak Ada Hubungannya Dengan Kasus E KTP
Suaminya sendiri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Dian sendiri sudah pernah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 15 Maret 2018 lalu.
Baca: Demokrat Sarankan PDIP Bela Kadernya di Pengadilan, Bukan Mendiskreditkan Partai Lain
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
Selain Dian, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia, tahun 2005-2012, Albert Burhan.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Baca: Soal Pernyataan Sekjen PDIP, Politikus Demokrat: Jangan Buat Publik Bingung Dengan Pernyataan Bodoh
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.