News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Hutang Rp 9 Miliar Kepada Vendor Katering

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang kasus first travel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi sekaligus Direktur Operasional PT Aril Buana Wisata, Ariani Arifuddin mengungkapkan sederet utang yang belum dibayarkan First Travel kepada vendor penyedia layanan katering tersebut senilai 2,5 juta riyal atau sekitar Rp 9 miliar.

Hal itu disampaikan Ariani dalam sidang lanjutan bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).

Baca: Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok

"Kewajiban First Travel ke Anda?" tanya Hakim.

"Masih ada sisa, sekitar 2.528.565 riyal, sekitar Rp 9 miliar. Belum dibayar," jawab Ariani.

Padahal, pihak Ariani sudah mengirimkan surat tagihan kepada pihak First Travel pada saat jemaah akan berangkat.

Namun hal itu tidak dibayarkan kepada dirinya.

Baca: Tak Terdaftar Dalam Asosiasi Pelayanan Umrah, First Travel Sengaja Beli Beberapa Perusahaan

"Setelah dikirim itu, jawabannya (dari First Travel)?" tanya hakim.

"Insyaallah sudah buat planning bayar secara dicicil," jawab Ariani.

Diketahui, dirinya sebagai penyedia layanan katering selama di Madinah dan Mekkah sudah beberapa kali bekerja sama dengan First Travel, yakni pada 2011-2012, April dan Mei 2016, serta November 2016 hingga Mei 2017.

Baca: Koalisi Pemantau Peradilan Tuntut Jokowi Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Bahkan, ada sekitar 30 ribu jemaah yang berangkat dan mendapat layanan ketering pada tahun 2016-2017.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini