TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus penipuan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3/2018) terungkap sejumlah fakta.
Keterangan saksi mengungkapkan beberpa tunggakan First Travel terhadap vendor-vendornya, termasuk keengganan adik bos First Travel menjadi saksi dalam persidangan.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tribunnews.com dalam sidang lanjutan yang menghadirkan tiga terdakwa, Andik Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
1. Adik Andika Surachman mengundurkan diri jadi saksi
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum mengahirkan 12 orang saksi.
Sidang diawali dengan mendengarkan keterangan dari 6 orang mantan Karyawan First Travel.
Hakim Ketua Subandi awalnya menanyakan nama dan jabatan saksi di First Travel.
Hakim pun menanyakan hubungan 6 orang saksi dengan terdakwa.
Baca: Vendor Tiket Pesawat Tagih Langsung Utang Senilai Rp 9,6 Miliar Ke Bos First Travel Andika Surachan
Saksi yang hadir dari mantan karyawan First Travel yakni Radhitia, Wisnu Murtiyono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, dan Annisa Zulfida.
Saat menanyakan nama saksi ke-5 yakni Agus Junaedi, Hakim Subandi baru mengetahui bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Saudara saksi, Agus Junaedi,siap menjadi saksi. Ada hubungan keluarga tidak dengan terdakwa?" tanya Hakim Subandi.
Saksi Agus Junaedi, menjawab bahwa dirinya ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Ada pak," jawab Agus Junaedi.