Saksi Annisa Zulfida lalu mengiyakan tas berwarna hitam pernah dilihatnya.
"Pernah," jawab Annisa.
"Punya siapa?" tanya jaksa.
"Punya Ibu Kiki," jawab Annisa.
Jaksa lainnya lalu juga menujukan tas berwarna hitam dengan ukuran lebih besar dari sebelumnya.
"Pernah liat tas ini?" tanya Jaksa lainnya.
Saksi dengan kompak meniyakan pernah melihat tas tersebut digunakan Anniesa Hasibuan.
"Ini pernah digunakan Bu Anniesa," jawab para saksi.
Dalam kesempatan itu, saksi ditunjukan sejumlah jam tangan berwarna hitam dan juga beberapa handphone berbagai merek.
Barang barang ini milik bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan yang telah disita pihak kejaksaan.
Hakim meminta para saksi untuk melihat barang bukti yang ditaruh di meja hakim.
Mereka menjawab pertanyaan jaksa soal barang-barang tersebut.
"Tas, handphone yang diperlihatkan di persidangan lengkap dengan jumlahnya. Sehingga masuk dan keluar ruang persidangan sama," kata Hakim Subandi.
Namun, jaksa tak menjelaskan secara detail masing-masing barang tersebut dimiliki terdakwa yang mana.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga sempat menunjukkan sejumlah aksesori mewah milik bos First Travel seperti kacamata, tas dan jam tangan mewah.
3. Kesombongan Anniesa
Bos First Travel Anniesa Hasibuan enggan membeberkan terkait skema bisnis yang dijalankan biro perjalanan umroh kepada karyawan First Travel.
Peryataan itu disampaikan Anniesa dirinya bersama suaminya, Andika Surachman dan Kepala Divisi Legal First Travel, Radhitia memenuhi panggilan Kementrian Agama (Kemenag) terkait keterlambatan jemaah umrah dan kompalin jemaah terkait paket reguler First Travel pada tahun 2015 lalu.
Bahkan, Anniesa menyampaikan enggan menyampaikan terkait skema bisnis First Travel dengan nada tinggi.
"Pada saat itu tidak dibuka karena tidak diizinkan oleh Bu Anniesa dan Pak Andika. Seingat saya waktu itu beliau berkata dengan nada agak emosi 'sampai mati pun kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan'," kata Radhitia saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Mendengar hal itu, pihak Kemenag tidak mempermasalahkan peryataan Anniesa.
Namun, kata Radhitia, pihak Kemenag mengingatkan bahwa pemerintah merupakan regulator tertinggi yang mengatur segala izin terkait jemaah umrah.
"Mereka bilang tidak apa-apa kalau tidak mau buka skema bisnis. Cuma kalian harus tahu kami adalah regulator, sebentar lagi izin kalian akan habis," terang Radhitia.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, sejumlah mantan karyawan First Travel juga mengungkapkan bahwa urusan keuangan, kuota jemaah umrah serta jadwal keberangkatan semuanya diatur bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
4. Andika Surachman Ditagih Utang dalam sidang
Saksi sekaligus vendor penyedia tiket PT Moisani Manggala Wisata, Robi Al Hakim mengungkapkan total utang First Travel kepada jasa penyedia tiket pesawat miliknya senilai Rp 9,6 Miliar.
Hal itu disampaikan Robi dalam sidang lanjutan bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
"Total biaya outstanding Rp 9.670.454.016. Belum dibayarkan. Kita kontrak aturan sampai bulan April 2017, ternyata sampai di Januari awal itu kita putus saya tidak berangkatkan lagi," kata Robi.
Dia pun pernah berupaya untuk menagih seluruh hutang kepada bos First Travel Andika Surachman.
Namun, saat itu, hanya dijawab oleh staf First Travel Annisa.
"Pernah tetap diusahakan ke Pak Andika langsung sama ke Mbak Ica (staf First Travel)," ujar Robi.
Dalam persidangan Robi juga mengungkapkan harga harga tiket per jemaah USD 875 atau sekitar Rp 11 juta untuk pulang-pergi.
Dia tidak bisa memastikan apakah harga segitu terbilang mahal mengingat harga paket promo umroh First Travel senilai Rp 14,3 Juta.
Usai persidangan, Robi sempat mengutarakan kepada Andika terkait hutang-hutang First Travel.
"Mumpung ketemu Pak Andika. Pak, kapan hutangnya dibayar pak?" tanya Robi.
Mendengar pertanyaan itu, Andika yang duduk disisi sebelah kanan ruang persidangan hanya menatap Robi tanpa berusara sepatah kata pun.
5. Siasat Bos First Travel untuk dapatkan visa umrah
Saksi sekaligus Mantan Kepala Divisi Legal First Travel Radhitya Arbenvisar mengungkapkan bahwa First Travel pernah tidak terdaftar dalam Asosiasi Umroh Indonesia.
Hal itu terjadi lantaran Kementerian Agama melakukan aturan ketat terkait bagi perusahaan travel umrah yang tak terdaftar di asosiasi tidak bisa mendapat visa keberangkatan jemaah.
Guna menyiasati hal tersebut, kata Radhitya, First Travel mengakuisi perusahaan agar bisa bergabung dalam asosiasi umrah dan dipermudah dalam mendapatkan visa.
"Karena tidak terdaftar sebagai travel umrah sehingga mengakuisisi perusahaan," kata Radhitya dalam persidangan bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Pada saat itu, dengan biaya Rp 3,1 miliar First Travel mengakuisisi sejumlah perusahaan antara lain, PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo.
"Saat itu Andika infokan ke saya, diakuisisi tujuannya agar bisa didaftarkan sebagai provider visa," kata Radhitya.
Meski ditunjuk langsung mengurusi soal akuisisi perusahan tersebut, dia tidak mengetahui bagaimana operasional perusahaan yang dibeli untuk menyokong First Travel.
Pasalnya, tak lama selesai mengakuisisi, dia memilih untuk keluar dari First Travel.
"Saya setelah itu pilih mengundurkan diri dan keluar dari First Travel," kata Radhitya.
6. Utang Rp 9 miliar belum dibayar untuk katering
Saksi sekaligus Direktur Operasional PT Aril Buana Wisata, Ariani Arifuddin mengungkapkan sederet utang yang belum dibayarkan First Travel kepada vendor penyedia layanan katering tersebut senilai 2,5 juta riyal atau sekitar Rp 9 miliar.
Hal itu disampaikan Ariani dalam sidang lanjutan bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
"Kewajiban First Travel ke Anda?" tanya Hakim.
"Masih ada sisa, sekitar 2.528.565 riyal, sekitar Rp 9 miliar. Belum dibayar," jawab Ariani.
Padahal, pihak Ariani sudah mengirimkan surat tagihan kepada pihak First Travel pada saat jemaah akan berangkat.
Namun hal itu tidak dibayarkan kepada dirinya.
"Setelah dikirim itu, jawabannya (dari First Travel)?," tanya hakim.
"Insyaallah sudah buat planning bayar secara dicicil," jawab Ariani.
Diketahui, dirinya sebagai penyedia layanan katering selama di Madinah dan Mekah sudah beberapa kali bekerja sama dengan First Travel, yakni pada 2011-2012, April dan Mei 2016, serta November 2016 hingga Mei 2017.
Bahkan, ada sekitar 30 ribu jemaah yang berangkat dan mendapat layanan ketering pada tahun 2016-2017.