News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018).

Tribunnews.com mencoba merangkum perjalanan kasus Ahok hingga MA memutuskan menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.

Baca: Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok

Sidang perdana PK Ahok digelar Senin (26/2/2018) pagi di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks PN Jakarta Pusat.

PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Sidang permohonan PK kasus penodaan agama yang diajukan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Persidangan hanya memberikan berkas PK Ahok kepada majelis hakim, untuk memastikan bukti baru atau novum.

Hakim ketua Mulyadi akan mempelajari berkas tersebut sehingga pekan depan ia bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.

Sidang pemeriksaan berkas PK ini digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.

Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon, dan menyebutkan nama-nama jaksa.

Baca: BREAKING NEWS: PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini