Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018).
Tribunnews.com mencoba merangkum perjalanan kasus Ahok hingga MA memutuskan menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.
Baca: Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok
Sidang perdana PK Ahok digelar Senin (26/2/2018) pagi di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks PN Jakarta Pusat.
PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Sidang permohonan PK kasus penodaan agama yang diajukan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Persidangan hanya memberikan berkas PK Ahok kepada majelis hakim, untuk memastikan bukti baru atau novum.
Hakim ketua Mulyadi akan mempelajari berkas tersebut sehingga pekan depan ia bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.
Sidang pemeriksaan berkas PK ini digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.
Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon, dan menyebutkan nama-nama jaksa.