Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi yang juga Dirut PT Duta Amanah Indoraya, Andri Kunarto menceritakan kegagalan memberangkatkan calon jemaah umrah First Travel asal Malang, Jawa Timur.
Andri merupakan salah satu franchise atau pewaralaba First Travel. Ia melalui perusahaannya, boleh mendagangkan jasa Firs Travel ke jamaah di Jawa Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018), Andri bercerita bagaimana pemberangkatan jemaah umrah mulai tersendat pada 2017. Di persidangan, ia juga merinci total jemaah yang diberangkatkannya dan tidak berangkat.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
"Total jemaah dua ribu lima belas - dua ribu tujuh belas, ada seribu lima ratus empat puluh satu orang. Yang sudah berangkat delapan ratus tujuh puluh tujuh orang, dan enam ratus enam puluh empat orang belum. Tersendat mulai Februari dua ribu tujuh belas," ujar Andri.
Bahkan, Andri menyatakan ada Rp 9,6 miliar yang menjadi tunggakan First Travel karena gagal memberangkatkan jemaah. Dia mengaku mengalami kerugian secara pribadi akibat kasus First Travel ini.
Dia mengatakan ada 135 jemaah yang ditunda keberangkatannya, meski sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Mei 2017.
Setelah menunggu kurang lebih satu minggu, akhirnya First Travel memberangkatkan para jemaah tersebut secara bertahap.(*)