TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai permasalahan pemilihan umum sebanyak 70 persen berada di tangan penyelenggara dalam hal ini KPU.
Menanggapi pernyataan itu, komisioner KPU RI Ilham Saputra mempertanyakan parameter yang digunakan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
"Itu yang kemudian harus dicek kembali apa parameternya yang menyebutkan 70 persen gagal pilkada adalah pihak penyelenggara," tutur Ilham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dia menjelaskan, banyak faktor yang kemudian menyebabkan ada persoalan dalam pilkada. Pertama, kata dia, mungkin karena kesalahan dari penyelenggaraa.
"Tapi 70 persen darimana hitungannya. Harus dihitung dengan betul apakah 70 persen karena penyelenggara," kata dia.
Baca: Perintah Kapolri: Hantam Politik Uang di Pilkada!
Dia menegaskan, penyelenggara pemilu sudah bekerja berdasarkan dengan undang-undang.
"Tapi kalau kemudian kami menyampaikan hasil setelah menjalankan tugas seusai peraturan undang-undang, bekerja maksimal, kemudian ada yang tidak puas, apakah itu disebut kegagalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian menyoroti petugas KPU yang berada di tingkat kecamatan ke bawah.
Menurut dia, petugas di tingkat bawah lebih rawan tergoda suap di proses pemilihan umum.
Hal ini, kata Tito, disebabkan perbedaan status antara petugas KPU yang berada di tingkat pusat.
Di tingkat pusat hingga kabupaten atau kota, petugas lebih solid dan berstatus pegawai pejabat negara.
Akan tetapi, begitu sampai kecamatan adanya orang-orang ad hoc, sementara, lima tahun sekali selesai.
Petugas ad hoc itu, menurut Tito, sangat rawan digoda oleh pasangan calon maupun tim sukses paslon yang berniat curang.
Terlebih lagi, lanjut Tito, terdapat survei yang menyatakan permasalahan pemilihan umum 70 persen berada di tangan penyelenggara.