TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat kerja bersama Komisi III, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa akan ada permasalahan dalam eksekusi aset penyelenggara perjalanan umrah, First Travel.
Pasalnya, menurut Prasetyo, aset yang dieksekusi tidak sebanding dnegan kerugian yang didertita calon jelmaah umroh.
"Mungkin nanti kita akan menghadapi permasalahan ketika berkaitan dengan eksekusi barang buktinya dan barang rampasannya. Karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian. Dibandingkan dengan aset yang berhasil diselamatkan dan ada," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Oleh karena itu menurut Prasetyo ia telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membentuk tim verifikasi aset First travel. Tim tersebut akan melibatkan para korban untuk pembagian aset sebagai ganti rugi gagal berangkat umroh.
"Terdiri dari para korban sendiri untuk bagaimana mereka membagi aset yang ada secara merata di antara mereka. Karena ketika itu dilakukan kejaksaan akan menimbulkan praduga atau dituduh berpihak," katanya.
Kasus First travel sendiri menurut Prasetyo kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pepok. Perkara yang disidangkan yakni penipuan calon jemaah Umroh atas nama Andika Surachman.