Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Penetapan tersangka itu, ditindaklanjuti oleh KPK dengan pengiriman surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, disebutkan nama-nama 38 anggota DPRD tersebut.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan surat tersebut adalah dari institusi yang ia pimpin. Ia menyebut "Benar itu," melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Sementara itu ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tidak ingin berkomentar dulu mengenai kasus tersebut. Ia mengaku belum menerima surat itu.
"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.
"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.
Gatot Pujo Nugroho sendiri atas kasus suap tersebut, sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
Judul berita ini telah diubah. Sebelumnya judul berita ini tertulis "38 Anggota DPRD Sumatera Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK"