TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikis terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy terguncang hingga sempat tak mampu menjalani sidang pembacaan dakwaan saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/03).
Dokter spesialis kecantikan itu dihadirkan ke pengadilan sebagagi terdakwa atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya sang istri, dr Letty Sultri, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 9 November 2017.
Baca: Novanto Sempat Menyantap Sarapan dari sang Istri Sebelum Dengarkan Tuntutan Jaksa
Sidang perdana berupa pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Helmy molor sekitar empat jam dari jadwal semula. Belasan anggota keluarga dr Letty selaku korban tampak hadir sejak pagi.
Terdakwa Helmy hadir ke ruang persidangan melalui pintu sisi kanan dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan warna orange serta kopiah putih. Jaksa Felly Kasdi mengarahkannya untuk duduk di kursi di tengah persidangan yang disiapkan.
Ia terperanjat saat sejumlah anggota keluarga istrinya, dr Letty, langsung berdiri dan memperhatikan langkahnya menuju kursi terdakwa.
Helmi langsung tertunduk begitu duduk di kursi terdakwa. Sesaat kemudian, Helmy berkata kepada seorang jaksa yang berada di sampingnya, "Aku enggak kuat, aku engga kuat..." Namun, ucapan Helmy tak direspon oleh jaksa.
Dan tiba-tiba, anggota keluarga korban bertubuh tegap dan berambut cepak bangkit dari tempat duduknya dan berteriak memanggil namanya. "Helmy.. Helmy..," teriak salah satu keluarga korban.
Seketika wajah Helmy tampak pucat dan ketakutan. Dan ia kembali berkata kepada jaksa, "Aku enggak kuat.., aku engga kuat ..." Namun, lagi jaksa tak menghiraukan.
Helmy semakin ketakutan saat belasan anggota keluarga korban kembali berteriak kepadanya. Dan ia hanya bisa menunduk. "Helmy, mau pulang lewat mana kamu," teriak salah satu pria.
Tak lama setelah teriakan tersebut, petugas pengadilan mengistruksikan Helmy untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.
Dan baru setelah lima naggota majelis hakim memasuki ruang persidangan, Helmy kembali dibawa masuk ke dalam ruang persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa.
Diancam Hukuman Mati
Helmy yang duduk di kursi terdakwa hanya bisa menunduk dan menggerakkan jemari serta mengusap-usap telapak tangan saat jaka membacakan surat dakwaan untuknya.