"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan dr Letty meninggal dunia tempat kejadian. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," kata Felly.
Tanpa sepatah kata pun, Helmy langsung mendekat ke meja penasihat hukum begitu dipersilakan oleh hakim ketua untuk menanggapi surat dakwaan dari jaksa.
Setelah berbincang dengan penasihat hukumnya Eko Novriansyah, Helmy berkata pelan, "Biar kuasa hukum saya yang bicara."
Pengacara Helmy lainnya, Rihat Manulang, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menyampaikan. tim pengacara dan Helmy sendiri akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, Kamis pekan depan.