TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana kasus penembakan dokter Letty Sultri oleh suaminya sendiri, Ryan Helmi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ryan Helmi yang juga berprofesi sebagai dokter, didakwa oleh hakim dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum korban dr Letty Sultri menilai dakwaan itu sudah sesuai fakta yang ada dan diperkuat dengan keterangan saksi.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Ferry adik korban berharap terdakwa yang sempat menjadi saudara iparnya itu, dihukum mati.
"Saya mau dia dihukum mati, sesuai dengan pasal pembunuhan yang dilakukannya," kata Ferry, adik dari dr Lety.
Dalam persidangan belasan kerabat dan keluarga almarhumah Letty, turut hadir. Mereka menyerukan dukungan terhadap sahabatnya yang meninggal secara tragis.
Sedianya sidang dengan nomor perkara 283/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim ini akan diketuai Hakim Puji Harian, Hakim anggota 1 Gede Ariawan, dan Hakim anggota 2 Muhamad Sirad.(*)