TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ratusan pemilik konter pulsa yang tergabung dalam Komunitas Seluler Kalimantan, Senin (2/4/2018) menggelar aksi unjuk rasadi halaman Kantor DPDR Provinsi Kalsel.
Mereka menuntut penyelesaian terkait inkonsistensi Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika - PPI Kemenkominfo RI tentang aturan registrasi kartu seluler menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aksi dimulai dengan orasi di perempatan Jalan Lambung Mangkurat kemudian ke Balai Kota Banjarmasin dan berakhir dengan audiensi dengan anggota legislatif provinsi.
Baca: Ketika Tilawah Alquran, Rifda Farnidah Membuat Seorang Syekh Arab dan Wakapolri Khusyuk
Tampak pula pendemo menggelar aksi dengan membawa sepanduk dan poster yang bertuliskan menolak kewajiban SIM card yang hanya dibatasi tiga saja.
Seperti apa yang disampaikan oleh Koordinator Aksi, Jumardin. Menurur dia, peraturan kementerian Kominfo terkait kewajiban registrasi kartu prabayar yang hanya berlaku maksimal tiga kali untuk satu NIK dinilai akan merugikan bagi seluruh outlet penjualan dan mengancam keberlangsungan usaha kios seluler.
Baca: Pelanggan Prostitusi Anak Kabur Menghilang
"Pemasukan kami di konter konter menurun drastis sampai 30 hingga 40 persen pak," keluh dia.(Banjarmasinpost.co.id/ Hasby Suhaili/Nurholis Huda)