News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Beli Restoran di London Rp 12 Miliar Agar Bisa Kantongi Izin Tinggal

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan dua orang saksi salah satunya adalah penyanyi Syahrini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam sidang lanjutan kasus penipuan jemaah umrah First Travel terungkap tujuan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan memberi sebuah restoran di London.

Hal tersebut terungkap berdasarkan kesaksian seorang pengusaha di London, Usya Soemiarti Soeharjono, dalam sidang di pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Dalam keterangannya, Usya mengatakan bahwa bos First Travel membeli restoran Golden Day melalui dirinya.

Baca: Ketua DPR Minta Kedubes Tiongkok Jelaskan Soal Kebakaran Kapal MV Ever Judger di Teluk Balikpapan

Restoran di London itu kemudian berganti nama menjadi Nusa Dua.

Usya mengatakan, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ingin membeli perusahaan itu agar bisa menetap di London sebagai permanent resident.

"Beliau harap kalau punya saham bisa dapat izin tinggal di sana," ujar Usya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Baca: Pemuda Muhammadiyah Ajak Publik Tak Pilih Partai Politik yang Masih Calonkan Koruptor SebagaI Caleg

Usya sendiri masih berstatus warga negara Indonesia namun menjadi permanent resident di London.

Ia telah menetap di London sejak tahun 1980-an.

Usya mengatakan, total uang yang diserahkan Andika kepadanya untuk membeli reatoran sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk poundsterling.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar untuk reatoran, selebihnya untuk pajak dan operasional restoran.

Baca: Partai Demokrat Berharap KPU Segera Berlakukan Aturan Larangan Koruptor Jadi Calon Legislatif

Karena Usya menetap di sana, maka restoran tersebut diatasnamakan dirinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini