News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Sebut Aiptu DS yang Tertangkap Pesta Sabu harus Dihukum dengan Berat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar sabu yang dibekuk polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyayangkan sikap dan tindakan Aiptu DS, yakni anggota Polsek Sawangan yang terlibat pesta sabu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Aiptu DS sudah selayaknya harus dihukum dengan berat.

Apalagi, kata Setyo, saat ini Indonesia tengah berperang melawan peredaran gelap, penyelundupan dan penyalagunaan narkoba.

"Harusnya oknum yang menggunakan narkoba itu sadar perbuatannya memalukan dan bertentangan dengan sikap institusi. Itu bukan sikap prajurit Bhayangkara sejati," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).

Pihak kepolisian, menurutnya masih menilik dan melihat latar belakang Aiptu DS menggunakan sabu, guna perlu tidaknya dilakukan upaya rehabilitasi.

Baca: Kegerahan di Persidangan, Syahrini: Izin Yang Mulia, Kalau Saya Lepas Jaket Boleh?

Baca: Ikatan Dokter Indonesia Jatuhkan Sanksi ke Dokter Terapi Cuci Otak Terawan Agus

Ia mencontohkan akan ada pertimbangan jika anggota terkontaminasi dalam tugas penyamaran.

"Kalau memang dia misalnya sedang melaksanakan tugas untuk penyamaran, masuk ke jaringan tapi ternyata terkontaminasi, ya kita harus berikan kebijakan direhabilitasi," ungkapnya.

Namun, jika tidak, jenderal bintang dua itu memastikan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), telah menanti anggota yang terlibat narkoba.

"Kalau itu niatnya dia sendiri ya itu sudah menyalahi aturan. Kalau dia bukan tugasnya di reserse narkoba, pakai narkoba, jelas melanggar aturan itu. Kalau memang dia sudah diingatkan, tapi bandel, ya kalau perlu di PTDH, dipecat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini