TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan jika pentolan Saracen Jasriadi tak terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian dan SARA.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jasriadi dijatuhi vonis penjara 10 bulan untuk kasus lain, yakni melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook yang bukan miliknya.
Hakim menyebutkan jika Jasriadi terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 46 ayat (2) junto pasal 30 ayat (2) UU ITE.
Dalam persidangan diketahui jika dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak menyebutkan jika Jasriadi telah mengunggah ujaran kebencian, SARA, hingga menerima ratusan juta rupiah, seperti yang selama ini dituduhkan.
Dalam persidangan diketahui jika dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak menyebutkan jika Jasriadi telah mengunggah ujaran kebencian, SARA, hingga menerima ratusan juta rupiah, seperti yang selama ini dituduhkan.