News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Andika dan Anniesa Kerap Mangkir Saat Dipanggil Kemenag Terkait Jemaah

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan dugaan kasus penipuan Biro Perjalanan Umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018)

Bahkan, kata Arfi, saat itu makin banyak jemaah dan agen yang melapor ke kantornya.

"kami layangkan lagi tanggal 24 Mei 2017, itu lebih banyak lagi jemaah dan ada yang datang ke kantor lalu tim manajemen First Travel tidak ada yang datang," jelas Arfi.

Lalu, ketiga kalinya, Kementerian Agama melayangkan panggilan untuk Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan untuk klarifikasi dan mediasi pada 10 Juli 2017.

Namun, kedua bos First Travel kembali tidak hadir.

Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari lima orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.

Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.

Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini