News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2018

Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M.

Keppres ini ditekan Presiden Jokowi pada 10 April 2018.

"Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi," demikian dikutip dari laman Setkab, Rabu (11/4/2018).

BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp31.090.010.

Sementara BPIH tertinggi Embarkasi Lombok (NTB) yaitu sebesar Rp38.798.305.

Adapun BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 58.796.855 dan tertinggi Embarkasi Lombok Rp66.505.150.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Bagi jemaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta, menurut Ahda, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” ujar Ahda.

Disinggung mengenai batas akhir pelunasan, Ahda mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.

Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010
2. Embarkasi Medan Rp31.840.375
3. Embarkasi Batam Rp32.456.450
4. Embarkasi Padang Rp33.068.245
5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190
8. Embarkasi Solo Rp35.933.275
9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445
12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741
13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305.

Adapun BPIH bagi TPHD per embarkasi adalah:

1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855
2. Embarkasi Medan Rp59.547.220
3. Embarkasi Batam Rp60.163.295
4. Embarkasi Padang Rp60.775.090
5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035
8. Embarkasi Solo Rp63.640.120
9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929
11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290
12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586
13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini