TribunWow/Dian Naren
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Jokowi berharap dengan penandatanganan ini dapat berdampak signifikan kepada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
BACA: Tak Harapkan Kemenangan Kotak Kosong, Ruhut Sitompul: Prabowo Harus Nyapres Tahun 2019
Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono.