TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak dari Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono bernama Tyas Susetyaningsih, Rabu (11/4/2018) bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di persidangan, Tyas mengakui pernah diberi USD 500 satu minggu sebelum ayahnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta.
Tyas mengatakan uang tersebut diberikan sebagai uang saku karena ia hendak berlibur ke Singapura.
"Sebelum ke Singapura, kebetulan saya ke Manado karena bapak tempo hari diopname di rumah sakit tentara. Disitu saya dikasih dolar Amerika," ungkap Tyas ketika menjadi saksi untuk Aditya Moha, penyuap ayahnya.
Baca: KPK Gali Proses Kesepakatan Suap antara Sudiwardono dengan Aditya Moha
Masih menurut Tyas, baru pertama kali itu ayahnya memberikan dolar.
Atas pemberian itu, Tyas tidak bertanya lebih jauh karena mereka hidup terpisah dan komunikasi tidak intens.
Lanjut diterangkan Tyas, uang itu sebagaian dikonversi ke Dolar Singapura untuk keperluan liburan hingga berbelanja.
Selain menerima USD 500, Tyas juga mengakui ada penerimaan lain dari Sudiwardono yang ditransfer ke rekeningnya.
"Uang itu digunakan untuk bayar cicilan rumah, mobil, dan kartu kredit," singkatnya.
Dalam BAP Tyas, Sudiwardono disebut setiap bulannya mentransfer Rp 58 juta untuk keperluan Tyas, dengan rincian Rp 15 juta untuk cicilan rumah, cicilan mobil Sudiwardono Rp 9 juta, biaya hidup istri dan Tyas di Jogya Rp 24 juta, dan lainnya.