TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai pengusutan mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bank Century dan Penteapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik tidak perlu menunggu putusan pengadilan.
Pasalnya apabila merujuk pada dakwaan mantan deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, peran tersebut tidak dilakukan sendirian melainkan bersama-sama.
"Saya kira begini, bahkan terlepas dari putusan pengadilan itu sendiri, kalau kita lihat konstruksi kasus yang bangun oleh KPK itu sendiri dalam kasusnya Budi Mulya, itu kan memang sudah menyebutkan bahwa Budi Mulya itu tidak sendirian tapi bersama dengan sejumlah nama. Nah kalau konstruksinya sudah seperti itu, tanpa putusan pun ya memang proses hukum terhadap nama lainnya ya harus dilanjutkan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (12/4/2018).
Baca: Anies-Sandi Kembali Beda Pendapat Terkait Rencana Meliburkan Sekolah Saat Asian Games 2018
Berdasarkan catatan Komisi III, terdapat 180 nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mullya. Sementara itu dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa Budi Mulya tidak sendiri dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Nah kalau JPU itu sudah mengkonstruksikan dalam surat dakwaan bahwa tindak pidana bersama-sama konsekuensi nya ya harus diproses yang disebut bersama-sama itu. Kalau kemudian tidak diproses, disitu kemudian menimbulkan pertanyaan," katanya.
Menurutnya polemik mengenai siapa saja yang berperan dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bak gagal tersebut sebenarnya dimulai dari KPK sendiri. Karena menyebutkan dalam dakwaan bersama sama, namum dalam proses pemeriksaan dan peradilannya tidak dilakukan bersama-sama.
"Pertanyaannya mulai macam-macam, dari suudzon, prasangka jelek, ini ada permainan apa, ini ada tekanan politik dan lain sebagainya. Mestinya kalau memang belum yakin bahwa itu bersama-sama dengan si A dan si B, ya jangan disebut," katanya.