News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Pastikan Fredrich Yunadi Dapatkan Obat yang Dibutuhkan Selama di Rutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terdakwa Fredrich Yunadi ‎mendapatkan obat yang dibutuhkan selama ditahan di Rutan KPK.

Hanya saya memang khusus untuk obat dalam golongan keras, KPK membatasi agar tidak terlalu sering dikonsumsi oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.

Jawaban dari Jaksa KPK, Roy Riady ini merupakan tanggapan atas tudingan Fredrich yang pada persidangan sebelumnya menyatakan tidak mendapatkan obat-obatan selama ditahan di Rutan.

Baca: Soal Penutupan Sense Karaoke, BNN: Kami Serahkan kepada Pemprov DKI

"Terkait dengan apa yang disampaikan terdakwa di sidang kemarin dan atas petunjuk yang mulia. Kami sudah melakukan konfrimasi ke dokter di KPK," ujar Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Jaksa Roy juga mengakui terdakwa Fredrich memang sedang dalam masa pengobatan. Menurut resep dokter, sambung Roy, Fredrich dianjurkan untuk mengkonsumsi lima macam obat dengan jumlah 240 butir.

"Terhadap lima macam obat ada ditebus 240 butir. KPK tidak menanggung biaya menebus obat. Biayanya diberikan kepada keluarga terdakwa," tuturnya.

Lebih lanjut, Roy juga menyampaikan ada satu jenis obat yang tidak diberikan penuh atau dibatasi untuk dikonsumsi Fredrich Yunadi. Obat tersebut berjenis Alganax untuk menghilangkan cemas dan masuk dalam‎ obat golongan keras.

"Hanya obat jenis Alganax yang direkomendasi (untuk) 240 butir yang kita dapat (obat) anti cemas, tapi yang ditebus hanya 60 butir," imbuhnya.

Roy menambahkan berdasarkan resep dari dokter, Alganax memang tidak boleh dikonsumsi terlalu banyak karena merupakan obat dalam golongan keras.

"Obat ini obat keras jadi harus dikontrol. Kalau sudah habis terdakwa konsumsi pasti kita berikan obat tersebut. Di KPK, jaminan kesehatan kita nomor satu‎," singkat Roy.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Kamis (5/4/2018), Fredrich mengajukan pindah tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.Dia beralasam merasa tidak betah berada di rumah tahanan KPK dengan alasan obat yang biasa ia konsumsi diambil oleh petugas rutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini