Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari proyek di lingkungan Pemprov Jambi, di antaranya Dinas PUPR.
Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus yang menjerat Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya.
Baca: Buaya Peliharaan Warga Karanganyar Sepanjang 6 Meter Dikabarkan Lepas
Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, Asisten Daerah III, Syaifuddin; dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.
Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi untuk tersangka Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola.
Namun, hanya empat pengusaha yang memenuhi panggilan tersebut
Keenam pengusaha yang dipanggil penyidik KPK adalah Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Sahat Dolly Tambunan alias Dolly; Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Hasanuddin; Direktur PT Andica Persaktian Abadi, Arnold; Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Kendrie Aryon; pemilik surat kabar Sorot Jambi, Rudi Ardiansyah; serta pihak swasta, Paut Syakarin.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Dua dari enam pengusaha yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi alias mangkir.
Keduanya adalah Sahat Dolly Tambunan alias Dolly dan Rudi Ardiansyah.
Dalam LPSE Pemprov Jambi, tercatat CV Aron Putra Pratama Mandiri sebagai perusahaan pemenang lelang pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Jambi Kecil, Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 1,5 miliar.
PT Giant Eka Sakti sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan konstruksi Jalan Keliling Danau Kerinci senilai Rp 5,2 miliar.