PT Andika Persaktian Abadi sebagai pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan Kelok Sago senilai Rp 20,3 miliar.
Dan PT Perdana Lokaguna sebagai pemenang lelang pekerjaan konstruksi Jalan Sp Pelawan-Sei Salak senilai Rp 12 miliar.
Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ditahan penyidik setelah delapan jam diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (9/4/2018) malam.
Zumi ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.
Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari proyek Dinas PUPR.
Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus yang menjerat Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya.
Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; Asisten Daerah III, Syaifuddin; dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono. (Tribun Network/abdul qodir/fahdi fahlevi/gita irawan)