Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Bandung Barat yang telah menjadi tersangka dugaan suap, Abubakar telah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga anti rasuah tersebut.
Ia keluar dari kantor yang terletak di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan itu, pada pukul 17.20 WIB, Kamis (12/4/2018), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Meskipun telah menyandang status tersangka, Abubakar yang sebelumnya dikabarkan tengah menderita sakit itu tetap menyunggingkan senyumnya.
Tidak terlihat guratan kesedihan dalam wajahnya, ia tampak berlapang dada menerima status barunya tersebut.
Sesampainya di pintu lobby KPK dan hendak masuk ke dalam mobil yang akan membawanya itu, ia hanya menyampaikan kalimat singkat.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Ia mengaku harus menjalani apa yang saat ini tengah dialaminya. Hal yang menurutnya wajib dilakukan oleh seorang warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya jalani," ujar Abubakar singkat, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Abubakar tetap mengenakan tongkat dan pecinya saat memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Guntur.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat, Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan sehat dan bisa menjawab secara baik pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
Sehingga tentunya menepis isu bahwa Abubakar saat ini dalam kondisi kurang sehat.
"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespon pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (12/4/2018).
Ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari Abubakar terkait dugaan adanya penerimaan suap dari beberapa pejabat yang berdinas di pemerintah kabupaten Bandung Barat.
"KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," kata Febri.
Sebelumnya, Komisi anti rasuah itu telah menetapkan Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Status tersangka yang kini disandangnya itu karena ia diduga menerima suap dari sejumlah pejabat yang berdinas di Bandung Barat.
Tidak hanya dirinya, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Weti Lembanawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Asep Hikayat, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto.(*)