News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Ini Curahan Hati Nadia Mulya Saat Bertemu Ayahnya dan Boediono Di LP Sukamiskin

Penulis: Fitri Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru kasus yang sudah bergulir cukup lama itu.

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuannya hanya satu yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

Baca: Aparat AS yang menyeret pria Asia dari pesawat terbang menuntut United Airlines

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini