News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap DPRD Sumut

KPK Bakal Periksa 11 Saksi untuk Tersangka Ferry Suando Tanuray

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kanan) menjalani lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri, Medan, Sumatera Utara, Senin (13/2). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gatot Pujo Nugroho pidana tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider delapan bulan kurungan terkait kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, dengan tersangka Ferry Suando Tanuray (FST).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. "Ya saksi-saksi itu akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka FST," ujar Febri, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/4/2018).

11 saksi tersebut terdiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumut sekaligus mantan Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Provinsi Sumut periode 2013 hingga 2015 Mulyadi Simatupang.

Lalu Kadispenda Provinsi Sumut Rajali, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumut Binsar Situmorang, Kepala Bagian Kas Daerah Biro Keuangan Provinsi Sumut Raja Indra Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Masri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Siti Hatati Suryantini, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut Eddy Saputra, anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014.

Serta dua Pegawai Negeri Sipil yakni Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumut Effendi Pohan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Provinsi Sumut Rudi Hartono.

Sebelumnya, KPK telah memproses 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap tersebut.

Ada 12 anggota DPRD provinsi tersebut yanh telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-1014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015 lalu.

Ada dugaan para anggota dewan tersebut menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.

Gatot diduga memberikan fee sekira Rp 300 juta hingga Rp 350 juta untuk masing-maisnh anggota DPRD Sumut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini